detikNews
Pemalsu Pita Cukai Miras Impor Senilai Rp 3,9 M Ditangkap di Bandung
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung menggagalkan penjualan pita cukai palsu minuman keras (miras) impor senilai Rp 3,9 miliar. Dua orang sebagai kurir berhasil ditangkap.
Kamis, 23 Mei 2013 11:45 WIB







































