KPK menjelaskan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan adalah pinjaman dari bank, bukan hasil rampasan. Uang sitaan disimpan di rekening bank, bukan di gedung KPK.
Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dana pokir.
DJP ungkap skema pencucian uang terpidana pajak TB senilai Rp 58,2 miliar. Aset disita, dan kasus dibawa ke pengadilan. Sinergi penegak hukum terjalin.