detikSumut
2 Pria Aceh Didakwa Tampung Duit TPPU Narkoba Jaringan Ko Erwin
Teuku Zahrul Rahman dan Mukhtaruzza didakwa menampung uang hasil pencucian uang dari bandar narkoba. Mereka terlibat dalam transaksi senilai Rp 6,3 miliar.
1 jam yang lalu







































