Tim 9 Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah selesai diperiksa sebagai tersangka di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai 7 jam diperiksa, Febrie dikembalikan ke Rutan KPK.
Kejagung menegaskan status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hanya di kasus ASABRI. Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.