Ronny menilai tak ada yang salah dengan status JC terhadap kliennya. Dia mengatakan JC bisa diberikan ke saksi yang dihadapkan pada situasi membahayakan jiwa.
Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin meragukan kompetensi saksi ahli ITE Ronny di kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua Hutabarat.