Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto senilai Rp 2 triliun. Dia menuntut ganti rugi, salah satunya karena dipenjara buntut menangani kasus kliennya itu.
Fredrich Yunadi, terpidana merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP, mengajukan peninjauan kembali ke PN Jakarta Pusat.
Fredrich Yunadi, terpidana merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam korupsi e-KTP, mengajukan peninjauan kembali. Ia akan menghadirkan dua saksi ahli.
Terpidana kasus merintangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi, kini menggugat mantan kliennya, Setya Novanto (Setnov). Padahal dulu dia getol membela Setnov.