Pemerintah luncurkan insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun. Syaratnya, harga jual maksimal Rp 5 miliar. Dapatkan keringanan pajak hingga 100%!
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif berupa diskon tarif akan digulirkan kembali, tapi tidak termasuk BSU dan diskon tarif listrik.