detikNews
MA Serahkan Teknis Eksekusi Buni Yani ke Jaksa
MA menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara karena mengedit pidato Ahok. Adapun teknis pelaksanaan eksekusi, sepenuhnya kewenangan jaksa.
Senin, 26 Nov 2018 13:08 WIB







































