MA menghukum Polri membayar ganti rugi Rp 300 juta kepada warga karena salah satu anggotanya salah tembak dalam tugas. Korban kini mengalami kelumpuhan.
PT Bengkulu memberikan tafsiran baru terhadap kasus perkosaan dalam kasus pacaran polisi Briptu MZJ dengan seorang perempuan dewasa. Pendarahan pada alat kelamin korban menjadi bukti perkosaan.
Seorang polisi playboy di Bengkulu, Briptu MJZ dijatuhi 5 tahun penjara dengan pasal pemerkosaan." Apa tidak jahat orang yang seperti ini? Bagaimana jika yang menjadi korban adalah keluarga kita sendiri?" kata Syamsul.
PN Bengkulu menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi Briptu MZJ karena merenggut keperawanan Bunga dengan janji akan dinikahi. Komnas Perempuan meminta putusan itu menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa.
Angin segar bagi perlindungan perempuan berhembus dari PN Bengkulu. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Briptu MZJ yang menyetubuhi Bunga dengan modal bujuk rayu untuk menikahi.
PN Bengkulu menghukum 5 tahun penjara bagi Briptu MZJ (25) karena merenggut keperawanan Bunga (21) dengan janji akan dinikahi. Hakim dinilai berpikir progresif karena meluaskan makna pemerkosaan.