detikNews
Warga Sri Lanka Dihukum karena Ancaman Bom Palsu di Melbourne
Seorang pria asal Sri Lanka yang mengancam akan meledakkan bom dalam pesawat dari Melbourne ketika di bawah pengaruh obat, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Kamis, 07 Jun 2018 15:08 WIB







































