Polisi Jayapura menangkap bandar narkoba MYT dan pasutri pengguna SA serta LM. MYT menyimpan sabu di topi dan rumah. Ancaman hukuman seumur hidup menanti.
Bekas Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Pecatan personel Polda Sumut Erina Sipatura divonis 12 tahun bui karena jual sabu 1 kg. Selain Erina, 3 terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman yang sama.