Kejagung menyiapkan 247 sanksi sosial untuk penyelesaian kasus pidana ringan. Kasus tersebut nantinya bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
OJK menerbitkan aturan untuk para influencer atau pegiat media sosial baik itu Selebgram, Youtuber, hingga Tiktokers yang melakukan endorse produk pasar modal.
Pelatihan yang digelar di Wisma Pendawa Kemensos ini mencakup materi seputar Activity Daily Living (ADL), Orientasi Mobilitas (OM), serta Baca Tulis Braille.
Budaya konten makanan di media sosial yang tidak mindful atau makan berlebihan telah menjadi salah satu penyumbang signifikan dalam krisis food waste global.