Dua polisi bersaksi mengenai perkara kepemilikan pil Xanax Vanessa Angel. Mereka menyebut Vanessa Angel mendapatkan psikotropika itu dari seorang pengacara.
Anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Barat, Dwicky Maryanto menyebut Vanessa Angel mengkonsumsi pil xanax tanpa mempunyai riwayat sakit dan resep dokter.
Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa mengaku pil Xanax tersebut dari eks pengacaranya.