KPK menyetor uang denda dari mantan Menpora Imam Nahrawi, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Ardian Iskandar Maddanatja. Total terkumpul sebanyak Rp 475 juta.
Pengawal tahanan KPK diberi sanksi pemberhentian tidak hormat karena terbukti dalam sidang etik menerima uang dari Imam Nahrawi selama menjalani tahanan di KPK.
"Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp 11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar."