Bank Indonesia mencatat kredit nganggur mencapai Rp 2.506,47 triliun pada Januari 2026. Gubernur BI mendorong peningkatan pemanfaatan pembiayaan perbankan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas kewajiban pelaporan data perpajakan oleh instansi dan bank. Aturan baru berlaku sejak 27 Februari 2026.