detikBali
Pria Gianyar Curi Mobil Espass yang Terparkir 2 Bulan, Ngaku Dapat Info dari WNA
Pria berinisial DP ditangkap setelah mencuri mobil Daihatsu Espass di Gianyar. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Kamis, 08 Mei 2025 18:35 WIB