Polisi bersama Bapeten dan Batan sidak ke perusahaan yang diduga melakukan penyalahgunaan zat radioaktif. Ada 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka dalam kepemilikan zat radioaktif di kediammnya. Selain itu SM juga tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif.
Polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka dalam kepemilikan zat radioaktif di kediammnya yang berada di perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. Selain itu SM juga tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan)
Polisi menyatakan dua lokasi ditemukannya zat radioaktif di Kompleks Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, sudah dalam kondisi terbebas dari paparan.
Batan akan memeriksa kesehatan penghuni rumah serta para tetangga SM, tersangka penyimpan zat radioaktif ilegal. Batan hendak memastikan kondisi mereka.
Selama proses pemberkasan perkara, polisi mengatakan barang bukti berupa zat radioaktif dan barang-barang yang telah terkontaminasi dititipkan ke pihak Batan.
Polisi kembali memeriksa saksi terkait temuan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel. Hari ini ada 6 orang saksi baru yang diperiksa polisi.