detikFinance
Menkum Ungkap Alasan Lepas Status WNI Kini Bayar Rp 5 Juta
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selasa, 21 Jul 2026 12:47 WIB







































