detikNews
Pria Bawa Golok di GKPI Rajeg Dijerat Pasal Pembubaran Ibadah dengan Kekerasan
Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka keributan di GKPI Rajeg. Ia dijerat Pasal 303 KUHP dan tidak ditahan dengan syarat melapor tiap dua hari.
2 jam yang lalu







































