Aturan tersebut mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib memakai aplikasi PeduliLindungi dan telah melakukan vaksin booster.
Bagi calon penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas, mulai 30 Agustus 2022 wajib menunjukkan vaksin booster. Sedangkan usia 6-17 wajib vaksin dosis kedua.