UU MD3 resmi diundangkan meski Presiden Jokowi tak meneken. Namun masyarakat masih bisa mengajukan uji materi ke MK jika masih ada yang mengganjal hati nurani.
Meski Jokowi belum meneken, UU MD3 akhirnya berlaku karena telah melewati 30 hari setelah pengesahan. DPR pun kini memiliki kekuasaan legal untuk represif.
Jokowi enggan menandatangani UU MD3. Padahal, pembahasan UU MD3 sebelumnya juga melibatkan Menkum HAM Yasonna. Kini kualitas koordinasi Jokowi-Yasonna disorot.
UU MD3 bakal sah karena telah genap 30 hari sejak disahkan. Namun, sebelum bisa berlaku, UU itu perlu diberi nomor dan diundangkan dulu oleh pemerintah.