Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyarankan Ketua KPK Setyo Budiyanto menjalin komunikasi lebih dulu dengan pimpinan partai politik sebelum melakukan penangkapan
Tanak mengatakan KPK menghormati hak konstitusional Hasto yang mengajukan gugatan tersebut. KPK, kata Tanak, menyerahkan penilaian gugatan itu kepada hakim MK.