Tim Advokasi melaporkan Wapres Gibran dan Kemendikdasmen ke Bareskrim. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan untuk Pilpres 2024.
KPU menanggapi putusan MK terkait ijazah Gibran Rakabuming. MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, namun tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.