Rio Reifan ditangkap polisi terkait kasus narkoba untuk kelima kalinya. Polisi menegaskan Rio Reifan tetap akan diproses hukum dan tidak akan direhabilitasi.
WN Brasil, Yuri Bezerra Dacosta, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena membawa 3 kg kokain. Sidang lanjutan dijadwalkan 20 Januari 2026.