Yudha Arfandi divonis bersalah dalam kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante (6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha.
Empat pelaku penculikan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, divonis 8 tahun penjara. Kasus ini melibatkan 18 terdakwa dan berujung pada kematian korban.
Tamara Tyasmara hadir di sidang putusan kematian Dante. Ia terlihat menangis sepanjang jalannya persidangan hingga Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara.