PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pengadaan e-KTP dikabulkan MA. Vonis yang awalnya 15 tahun penjara berkurang menjadi 12,5 tahun.
Setya Novanto mengajukan PK terkait putusan 15 tahun penjara dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2020. Hingga kini MA belum memutus PK tersebut.