Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi mantan Sekretaris MA Nurhadi di kasus gratifikasi Rp 137 miliar dan tindak pidana pencucian uang Rp 308 miliar.
Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun PK.