Kompolnas menyatakan Polri masih bisa menduduki jabatan sipil sesuai UU ASN, meski MK memutuskan anggota aktif harus mundur untuk jabatan di luar kepolisian.
Komisi III DPR bersama pemerintah revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat bawa RUU KUHAP ke paripurna. RUU ini mengatur hak-hak tersangka, korban, dan perlindungan disabilitas dalam proses hukum.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif, melibatkan masyarakat dan akademisi untuk keadilan hukum yang lebih baik.