Hakim menyatakan 3 eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung tak melakukan pengawasan pertambangan besar-besaran smelter swasta. Tambang timah ilegal menyeruak.
Guru Besar IPB Bambang Hero dipolisikan terkait perhitungan kerugian Rp 271 triliun di kasus timah. Kerugian yang dihitung Bambang itu terbukti di pengadilan.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa tiga eks Kadis ESDM Bangka Belitung memasuki babak akhir. Mereka divonis 2 hingga 4 tahun penjara.
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah. Gatot mendapat Rp 60 juta serta fasilitas golf.
Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT Timah Tbk dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Hakim mengatakan Harvey Moeis meminta dana seolah-olah corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah selaku BUMN.