Soetikno mengakui pernah memberi fee ke mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar segera menjalani sidang tuntutan kasus korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Kuasa hukum Emirsyah Satar menyebut hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan kliennya bersifat manipulatif. Jaksa menyebut penilaian itu sangat subjektif.