Pemerintah akhirnya tegas. Mulai Januari 2026, semua game online yang tidak memiliki rating resmi dari Indonesia Game Rating System (IGRS) akan terkena sanksi.
Densus 88 laporkan maraknya perekrutan anak ke jaringan terorisme melalui gim online. Jawa Barat jadi wilayah tertinggi dengan 110 anak teridentifikasi.