detikKalimantan
Pedagang Online Resmi Kena Pajak, Penghasilan di Bawah Rp 500 Juta Tak Wajib
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. Pajak 0,5% dikenakan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta.
Selasa, 15 Jul 2025 06:00 WIB