Slamet Efendi divonis seumur hidup oleh PN Trenggalek atas pembunuhan berencana pacar dan penganiayaan anak. Kasus ini menimbulkan trauma bagi keluarga.
Insiden menimpa siswa SMP Katolik Angelus Custos Surabaya yang tewas tersengat listrik di rooftop SMA Frateran. Pihak sekolah menyebut tak ada unsur pidana.