DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Proses pembahasan terbuka untuk partisipasi dan pengawasan masyarakat.
Pimpinan DPR terima audiensi aktivis AMPB, dipimpin Sufmi Dasco Ahmad. Botok dan rekan juga sempat mendengarkan laporan RUU Perampasan Aset di rapat paripurna.