Riva menyebut uraian surat dakwaan perbuatan Riva yang menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun kasus korupsi tata kelola minyak mentah cuma cerita fiksi.
Kejaksaan Agung menjelaskan tidak ada istilah 'oplosan' dalam dakwaan korupsi BBM yang merugikan negara Rp 285 triliun. Istilah yang benar adalah 'blending'.
Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkap beberapa temuan penyimpangan saat menjabat sebagai Dewan Komisaris.