detikNews
Penyedia Bahan Makanan Lapas Wajib Serap 5% Hasil Ketahanan Pangan Napi
Aturan itu ada di Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor 1/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Selasa, 21 Okt 2025 14:09 WIB