Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pilbup di seluruh TPS di Kabupaten Serang. Apa alasannya?
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024
Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan Gibran Rakabuming Raka adalah Wapres sah. Usulan pemakzulan dianggap tidak berdasar dan hanya menciptakan masalah baru.
Mereka mempertanyakan putusan MK yang ibarat buah simalakama, dijalankan melanggar konstitusi, tidak dijalankan melanggar prinsip putusan MK yang erga omnes.