"Setelah kasus hoax Andi Arief soal surat suara yang sudah dicoblos, berulang kali tim Prabowo merongrong dan mendelegitimasi KPU sebagai penyelenggara pemilu."
Bawaslu didesak kembali membuka kasus dugaan mahar Rp 1 triliun dari cawapres 02 Sandiaga Uno. Permintaan ini seiring adanya putusan DKPP terkait perkara ini.
Bawaslu RI disanksi DKPP terkait putusan mengenai kasus mahar Rp 1 T yang disampaikan oleh Andi Arief. Sandiaga Uno kembali membantah tuduhan mahar itu.
DKPP menjatuhkan sanksi pada ketua dan dua komisioner Bawaslu RI. Sanksi ini diberikan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataan Andi Arief.
"Yang harus ditanya justru yang di kardus dulu itu duitnya dari mana? Karena itu jumlahnya besar. Kalau (dana sabun) Rp 2 M kan bisa minta bank," kata Johnny.