Mutasi ini berdasarkan S.Kep Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutasi 130 perwira tinggi TNI yang terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).