Maria Lumowa dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Maria terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara terdakwa Pauline Maria Lumowa berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umun," kata hakim ketua Saifuddin.
Dalam eksepsi, Maria Lumowa lewat tim pengacaranya meminta hakim menghentikan jaksa memeriksa perkara. Dia juga minta dibebaskan dan namanya dipulihkan.
"Terdakwa dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.