Artis Karenina Anderson resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Karenina Anderson terancam hukuman 4 tahun penjara.
Karenina Anderson ditangkap Polres Jakarta Selatan karena kasus narkoba jenis ganja. Ia melanggar pasal 127 Ayat 1 A UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.