Dalam sidang kasus pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Waka Pengadilan Militer II-08 Jakarta Letnan Kolonel Chk Silveria Supanti mengungkap hasil visum korban
Tiga prajurit TNI dituntut penjara 4 hingga 12 tahun atas pembunuhan berencana kepala cabang bank. Keluarga korban kecewa dengan tuntutan yang dianggap ringan.
Oditur Militer Mayor TNI Chk Wasinton Marpaung menuntut 3 prajurit TNI 4 tahun hingga 12 tahun bui terkait kasus pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham.
Tiga prajurit TNI dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara kasus pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta.