detikNews
Bunuh Suami Selingkuhannya, Pria di Jaktim Divonis 18 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada pria bernama Edi Hendra Saputra yang membunuh suami dari wanita selingkuhannya.
8 jam yang lalu