detikSumbagsel
Gelapkan Uang Mertua Rp 2,25 M, Menantu di Kepahiang Divonis 3 Tahun
Shubhan Fernando divonis 3 tahun penjara atas penggelapan uang kopi milik mertuanya senilai Rp 2,25 miliar. Keluarga korban kecewa dengan putusan tersebut.
Kamis, 27 Agu 2026 13:30 WIB







































