Kejati kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi pertambangan di Bengkulu yakni inspektur tambang wilayah Bengkulu. Total sudah 12 orang tersangka.
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Sahata melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 M.
Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta. Apa pertimbangan hakim?