Peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta berlaku pada 27-28 Mei 2026 seiring cuti bersama Hari Raya Idul Adha. Masyarakat diimbau patuhi rambu lalu lintas.
Ada satu hari peniadaan ganjil genap di Jakarta. Dengan peniadaan ganjil genap, maka mobil dengan pelat nomor berapa pun boleh lewat. Catat tanggalnya.