Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta publik menghormati putusan MK yang membatasi eks koruptor maju pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.
Gerindra menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan eks koruptor maju di pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara adalah putusan bijak.
Komisi II DPR menyatakan putusan MK yang membolehkan eks koruptor maju pilkada setelah 5 tahun keluar penjara tak bisa ditentang. Putusan MK dinilai setara UU.