Layanan prostitusi online yang melibatkan artis kembali diungkap polisi. Kali ini Polda Jabar mengamankan artis berinisial TA dan 3 orang agen serta muncikari.
Polisi menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai agen dan muncikari di kasus prostitusi artis TA. Komplotan tersebut menyediakan wanita berbagai profesi.
Polisi mengungkap ada enam orang 'anak asuh' muncikari MR alias Alona yang akan dipanggil. Keenam nama tersebut muncul dari hasil pemeriksaan ponsel Alona.
Polisi akan memanggil enam orang saksi berkaitan dengan kasus prostitusi online artis TA. Siapa saja keenam orang 'anak buah' muncikari Alona tersebut?
Berkas perkara prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan oleh Cynthiara Alona sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Alona akan segera disidangkan.
Ketua majelis hakim memvonis Cynthiara Alona 10 bulan penjara atas kasus prostitusi anak di bawah umur. Cynthiara tampak menangis usai mendengar vonis tersebut.