Dishub DKI Jakarta tak menerapkan kebijakan ganjil-genap saat libur Natal. Dishub DKI mengingatkan ganjil-genap tak diberlakukan selama 2 hari libur Natal.
Masyarakat perlu mengetahui hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 untuk menentukan waktu tepat liburan bersama keluarga. Berikut jadwalnya.