detikNews
Melihat Lagi Putusan yang Bikin Sjamsul Nursalim 'Dibebaskan' KPK
MA melepaskan SAT dengan alasan uang yang dikucurkan senilai Rp 4,8 triliun adalah murni keperdataan. Tidak ditemukan unsur pidana.
Senin, 05 Apr 2021 13:00 WIB